Menhut Diminta Tidak Memberikan Ijin Perluasan kepada 13 Perusahaan Tambang

24-05-2012 / KOMISI IV

 Komisi IV DPR meminta Pemerintah c.q Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk segera menyikapi tentang pinjam pakai kawasan hutan atas 13 perusahaan  tambang yang belum mendapat ijin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Demikian yang  dikatakan Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy  pada saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV dengan Dirjen Planologi Bambang Soepijanto, rapat tersebut dilakukan di ruang rapat Komisi IV DPR Senayan Jakarta, Rabu (23/5) sore.

Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy meminta, Pemerintah c.q Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi, dan segera menyelesaikan tahapan penetapan kawasan hutan sesuai dengan amanat UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, terutama untuk kawasan hutan didaerah yang telah melakukan alih fungsi kawasan hutan dalam revisi RTRWP yang sudah mendapat persetujuan DPR.

Romahurmuziy (Romy) mengatakan, bahwa Komisi IV DPR akan segera membentuk Tim untuk melakukan kunjungan kerja spesifik dalam rangka fungsi pengawasan terkait kegiatan pertambangan dan kegiatann lain diluar kegiatan kehutanan yang beroperasi di dalam kawasan hutan antara lain area konsesi PT Chevron Pasific Indonesia, kata Romy.

Dia juga meminta, agar Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan untuk melakukan pemantapan kawasan hutan dengan tata batas yang jelas diareal ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam dan hutan tanaman (IUPHHK-HA dan HT) secara nasional.

Selanjutnya, Komisi IV DPR juga meminta kepada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan untuk segera memberikan data-data (dalam bentuk matrik), seperti data lokasi, luas areal dan masa berlakunya SK Menhut, data perusahaan yang memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan, serta data perusahaan yang berada di kawasan hutan, yang berubah perusahaannya menjadi areal penggunaan lain, data-data tersebut segera diserahkan kepada Komisi IV DPR  secepatnya.

Sementra itu Dirjen Planologi Bambang Soepijanto mengemukakan, sampai saat ini belum ada permohonan ijin perluasan darinketigabelas perusahaan tambang tersebut.

Bambang Soepijanto juga menyambut baik  dan mendukung dengan adanya pembetukan Panitia Kerja Pengelolaan Kaswasan hutan, dengan adanya Panja tersebut, diharapkan terwujud mekanisme kontrol dan penyelesaian masalah kehutanan secara lebih efektif dan efisien. (Spy).

  

  

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...